Rabu, 04 Februari 2009
GOLPUT Vs. FATWA MUI.
Perhelatan kolosal yang diselenggarakan rutin dalam rentan waktu tertentu yang dikenal dengan nama pemilu merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari suatu kehidupan bermasyarakat yang demokratis. Suatu keniscayaan yang mesti ada dalam alam demokrasi seperti yang dianut oleh negara-negara demokrasi seperti halnya Indonesia. Terlebih jika kita merasa menjadi bagian dari suatu negara yang demokratis dan berkeinginan agar demokrasi di negara kita berjalan dengan baik dan semakin sempurna maka tak bisa dipungkiri bahwa pemilihan umum merupakan wahana yang penting kita ikuti. Begitu pentingnya yang namanya pemilu sampai-sampai rakyat dijejali tentang pentingnya pemilu seolah-olah “dipaksakan” untuk ikut serta menyukseskannya. Seakan-akan pemilu sesuatu yang "fardhu" (wajib) bagi rakyat ini, melebihi ibadah dan aktifitas sosial lainnya.
Kita patut menghargai upaya pemerintah melalui corong MUInya untuk meningkatkan kesadaran berpolitik. Sekali lagi patut dihargai. Akan tetapi, fatwa haram golput bukan satu-satunya solusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009 nanti. Ini akan menjadi sumber polemik dimasyarakat karena dalam konteks memilih sebagai hak fatwa mengharamkan golput tak perlu dikeluarkan oleh MUI. Dengan fatwa itu, memilih berubah dari hak menjadi kewajiban bagi warga negara.
Dilain sisi harus diakui pula bahwa rendahnya partisipasi masyarakat berpengaruh pada legitimasi hasil pemilu. Untuk itu pemerintah tidak perlu segan-segan untuk menindak siapa saja yang menghalangi orang lain agar tidak mengikuti pemilu. Tindakan tegas ini terutama ditujukan kepada oknum yang dengan sengaja menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama. Namun, lagi-lagi menggunakan fatwa MUI sebagai senjata pamungkas adalah langkah yang kurang tepat.
Fatwa MUI dalam masalah ini telah masuk kategori berlebihan. Dasar pengambilan hukum dan kekhawatiran MUI sebenarnya diantisipasi dalam sistem demokrasi sehingga tidak akan ada kekosongan pimpinan. Fatwa MUI itu menguliti kulit bukan substansi. Harus dipahami bahwa fatwa MUI bukan hukum positif yang mengikat publik termasuk umat Islam karena hanya bersifat imbauan atau pendapat kolektif ulama. MUI pun tak memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan publik.
Fatwa haram MUI pada golput mengindikasikan adanya intervensi agama dalam urusan politik pemerintahan. MUI sebagai sebuah lembaga keagamaan seharusnya berfungsi mengatur hajat keyakinan seseorang, bukan untuk urusan politik pemerintahan. Terlebih lagi karena negara sendiri telah menunjukkan komitmennya untuk menekan angka golput. Hal itu telah diatur dalam UU tersendiri yang menegaskan akan adanya sanksi hukum bagi siapa saja yang menganjurkan sehingga tidak perlu di fatwakan. Berdasarkan UU nomor 2/2008 tentang partai politik juga ditegaskan, parpol berfungsi sebagai pendidikan politik, baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Berdasarkan UU itulah mustinya parpol-parpol bisa meningkatkan kinerja partai mereka sehingga dengan sendirinya mampu meningkatkan partisipasi masyarakat. Inilah solusi yang paling efektif ketimbang menggunakan MUI dengan fatwa haramnya. Parpol mustinya memberikan aksi nyata sehingga masyarakat secara langsung bias merasakan manfaat dari suara dan dukungan yang mereka berikan kepada partai politik dalam pemilu. Tentu saja kinerja parpol perlu ditingkatkan dan menekan sekecil mungkin peluang terjadinya kasus korupsi dan skandal moral yang terjadi dikalangan anggota dewan yang berperan besar menurunkan kepercayaan publik kepada integritas moral partai politik.
Jadi pada intinya kinerja partailah yang perlu ditingkatkan bukan dengan fatwa haram golput. Hal ini bukan menjadi alasan pula untuk menkampanyekan golput karena hal tersebut bersifat fatal dan merusan pendidikan politik masyarakat. Golput dapat merusak konsolidasi demokrasi yang dibangun dan memancing munculnya mimpi pada pemimpin dictator. Kampanye golput adalah cara yang terlalu ekstrim dalam menghukum partai politik. Tetapi fatwa haram juga bukan solusi yang bijak. Golput dan fatwa haram sama-sama ekstrim. Dua-duanya tidak produktif dalam pembangunan demokrasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar