Selasa, 09 Desember 2008
CALEG TRANSGENDER.
Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum secara tegas menyebutkan bahwa partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam mengajukan calon anggota legislatif (caleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penerapan kuota 30 persen ini bukannya tak menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berkata itu baik bagi perempuan, sebaliknya ada pula yang menganggap kuota sebagai bentuk pembatasan bagi perempuan. Padahal, jika dicermati secara kritis, penerapan kuota itu sebagai affirmative action juga masih setengah hati. Kita bias melihat fakta dilapangan bahwa penerapan kuota tersebut tidak secara signifkan berpihak kepada kaum perempuan. Apakah karena factor perempuannya yang tak bisa menggunakan peluang yang ada atau karena faktor yang lain.
Sungguh, melihat fakta tersebut kita akan menuju pada satu kesimpulan yang sama kalau hal itu adalah suatu hal yang Kontra produktif . Ada kesalahan terbesar yang nampak dalam sistem berbasis gender atau tanggap gender yang salah dalam memandang suatu masalah. Masalah perempuan tidak mungkin disikapi sebagai masalah berbau gender semata. Ini adalah pangkal kesalahan nalar kita semua sebab setiap persoalan umat manusia apapun persoalannya menimpa perempuan atau laki-laki merupakan tanggung jawab seluruh manusia yang ada di bumi ini, baik perempuan atau laki-laki. Apapun persoalannya apakah masalah keterpurukan kaum perempuan, kemiskinan atau kekurangan pendidikan, seharusnya senantiasa di pandang dalam skala global. Tak heran dengan kesalahan memandang masalah secara individual dalam sistem yang menerapkan suara mayoritas menyebabkan sampai detik ini, penyelesaian persoalan perempuan menjadi tidak tuntas ke akar masalah. Selain belum tentu kuantitas di imbangi kualitas, bahkan yang terjadi justru banyak sekali pemasungan hak politik perempuan dalam sistem di atas. Inilah sebenarnya yang harus dipahami oleh para perempuan, bahwa sistem suara mayoritas adalah teori yang berbahaya terhadap keberlangsungan kebebasan individu. dengan penentuan suara mayoritas, maka yang dilihat hanyalah kuantitas perempuan yang bersuara, bukan kruasialnya sebuah masalah yang tengah dihadapi oleh perempuan itu sendiri. Contoh nyata yang bias kita lihat adalah saat kita dipinpin oleh presiden perempuan. Sebagai sebuah kedudukan politik yang stategis dan efektif seharusnya beliau mampu menyelesaikan masalah perempuan secara praktis. Ternyata, jangankan persoalan perempuan dapat terpecahkan, malah kebijakan yang dibuatnya seperti menaikkan harga BBM, TDL, dan sebagainya memberi andil semakin terpuruknya perempuan. Kaum perempuanlah yang merasakan dampak kenaikan tersebut secara langsung. Wajar dalam aksi demo menentang kebijakan ini, nampak beribu perempuan tetap mengugat kebijakan sesama perempuan tersebut.
Sudah semestinya jika suatu perjuangan bukanlah gerakan eksklusif atas nama gender. Karena ketika terjadi penekanan perjuangan perempuan mandiri berarti kita sudah mengadakan pengkotak-kotakan. Misalnya saja dengan membeda-bedakan ini adalah persoalan laki-laki, dan ini perempuan. Wajar jika akan terjadi banyak diskriminasi terhadap perempuan, karena perempuan hanya membaur dengan komunitas dan persoalan perempuan sendiri. Tentu ini beban yang sangat berat bagi perempuan untuk menyelesaikan persoalannya sendiri, padahal persoalan tersebut timbul bukan dari perbuatan perempuan.
Pemahaman menyangkut kesetaraan dan keadilan gender, harus terus diluaskan, khususnya oleh kaum muda yang memiliki kapasitas untuk menjadi tulang punggung perubahan politik sekaligus elemen kunci perluasan kesadaran gender (gender mainstraiming) karena Gender mainstraiming tidak sekedar berupa kesetaraan formal di dunia politik, professional, maupun akademik.
Dengan kekuatan yang sudah dimiliki oleh kaum trasgender dalam dunia politik, modal dan masyarakat tak ada salahnya kaum transgender itu terlibat langsung dalam mewakili suara masyarakat. Dengan eksistensi mereka dalam berbagai karya nyata yang dianggap sebagai kontribusi bagi kemajuan masyarakat hal tersebut bukanlah mimpi belaka. Karena sesungguhnya sebuah karya akan memperoleh penilaian obyektif di masyarakat manusia tidak lagi terpilah pilah, berdasarkan jenis kelaminnya atau berdasarkan orientasi seksualnya, sudah banyak contoh di republik tercinta ini. Kaum transgender juga memiliki kepedulian pada isue lain dengan melakukan komunikasi dan interaksi yang massif dengan masyarakat, terutama dengan menunjukkan kepedulian sosial pada kasus-kasus besar atau kecil yang dialami oleh masyarakat secara umum. Seorang transgender secara umum juga memiliki keluwesan dalam bergaul karena disadari bahwa modal sosial terletak di masyarakat, dalam memasok kesadaran baru kepada masyarakat.
Kesimpulannya, masyarakat kini musti dengan hati terbuka untuk melihat dan memaknai semua fakta yang ada secara seimbang dan adil berdasarkan fakta bukan sekedar mitos dan stereotype belaka. Kuota 30 % perempuan bisa saja ditempati oleh orang-orang transgender. Masyarakat mustinya mulai menyadari bahwa teriakan aspirasi dan kebenaran tidak tersekat oleh perbedaan gender dan strata sosial kemasyarakatan belaka. Transgender dengan segala kelebihan dan kekurangannya di harapkan bisa menjawab permasalahan masyarakat yang selama ini hanya mengendap jadi perdebatan yang tidak berkesudahan. Tinggal menunggu secuil kepercayaan dari masyarakat sebagai pemilik suara dalam pemilihan calon legislative nanti.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar