Jumat, 19 Desember 2008
UU BHP bukan momok bagi mahasiswa
UU BHP BUKAN MOMOK BAGI MAHASISWA
Ada pertanyaan yang selalu menggelitik di pikiran orang-orang awam seperti saya. Sebenarnya apa dan bagaimana isi dari UU BHP sehingga mendapat tantangan yang begitu keras oleh rekan-rekan mahasiswa namun di pihak lain didukung oleh pemerintah (dan mungkin juga birokrasi kampus) di pihak lain.
Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR-RI pada tanggal 17 desember 2008 yang tentunya di warnai aksi demonstrasi mahasiswa Univeritas Indonesia dan beberapa mahasiswa di daerah lain termasuk di Makassar (mahasiswa Unhas) yang menolak disahkannya UU.
Bagi mereka yang kontra dengan UU BHP mereka khawatir kalau undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Padahal mustinya kita sebagai mahasiswa yang nota bede akan bersinggungan langsung dengan kebijakan itu mustinya dengan pikiran jernih membaca dan menkaji dulu draf terakhir yang disepakati pada 10 Desember 2008 seperti dalam Pasal 4 ayat 1 yang menjadi pangkal persoalan. Pasal tersebut berbunyi “Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.”
Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) di atas bagi kelompok yang kontra menilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena di anggap tidak menyediakan pendidikan gratis yang bisa diakses oleh seluruh rakyat, terutama bagi golongan miskin. Banyak pula yang mengatakan bahwa dalam RUU BHP, pemerintah hanya campur dalam manajerial, tetapi terkesan lepas tangan untuk pendanaan. Pemerintah dianggap tidak memberikan kesempatan kepada siswa miskin untuk belajar di yayasan swasta sehingga undang-undang tersebut juga berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru yang nantinya tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka.
Padahal pada Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 46 RUU BHP telah menegaskan bahwa mahasiswa membayar biaya pendidikan tidak boleh lebih dari sepertiga dari biaya operasional.Tetap 20 Persen Meski krisis keuangan dunia berimbas ke perekonomian nasional, pemerintah berkomitmen untuk tetap menggelontorkan alokasi 20 persen untuk pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009. Di dalamnya ada alokasi untuk menyejahterakan para guru. Hal tersebut pernah ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Peringatan Puncak Hari Guru Nasional 2008 dan HUT PGRI ke-63 di Senayan. Presiden mengatakan bahwa mulai tahun depan sektor pendidikan akan menerima alokasi anggaran yang cukup besar yang di dalamnya terdapat alokasi untuk kesejahteraan guru.
Perlu dimengerti bahwa RUU BHP tidak mengaburkan peran negara dalam hal pendanaan pendidikan. Pada tingkat perguruan tinggi masyarakat miskin tidak semakin sulit mengakses karena alasan biaya pendidikan yang semakin mahal. Dalam draf terbaru disebutkan bahwa khusus pendidikan di sekolah-sekolah negeri, negara menjamin dua per tiga dana untuk biaya pendidikan, sedangkan dari siswa atau mahasiswa hanya menanggung sepertiga. Ketakutan lainnya yang mengemuka mengatakan bahwa pemerintah hanya membantu pendanaan untuk sekolah negeri, sekolah swasta tidak ditanggung. Jika hal ini terjadi, maka hak anak Indonesia untuk masa depan menjadi terancam. Pemerintah benar-benar tidak memberikan kesempatan kepada siswa miskin di yayasan swasta. Selain membatasi rakyat miskin untuk mengakses pendidikan, juga menunjukkan pemerintah melupakan nilai sejarah Indonesia.
Semua ketakutan-letakutan ini hanyalah bentuk ketakutan yang masih belum bisa dibuktikan. Ini karena pengesahan UU BHP bukan berarti pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya yang diamanatkan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena UU itu diatur bahwa peserta didik diwajibkan membayar 1/3 dari biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh institusi pendidikan. UU BHP pada implementasinya memicu persaingan tinggi di antara lembaga pendidikan.
Penolakan terhadap BHP menurut penulis akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP. Jika kita mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional. Dengan ini sebuah perguruan tinggi justru akan menjadi mandiri mencari sumber dana dan tak hanya mengandalkan subsidi pemerintah. Untuk itu, alangkah bijaknya jika kita melihat pengesahan UU BHP bukan sebagai kado buruk pendidikan tetapi merupakan momen yang sangat tepat untuk merangsang dan mendorong kita untuk bangun dari keterlenaan selama ini.
by: hai_boy80@yahoo.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar